Bersama Pemko Pematangsiantar, PWI Siantar Akan Gelar Uji Kompetensi Wartawan di Bulan Juli 2023

    Bersama Pemko Pematangsiantar, PWI Siantar Akan Gelar Uji Kompetensi Wartawan di Bulan Juli 2023

    PEMATANG SIANTAR-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pematang Siantar bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Juli 2023 mendatang

    Rencana pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Pematang Siantar juga telah mendapat restu dari Ketua dan pengurus persatuan wartawan Indonesia Provinsi Sumatera Utara, ”ujar Ketua PWI Kota Pematang Siantar Surati, Minggu 11 Junu 2023

    Surati juga menjelaskan, uji kompetensi wartawan ini terbuka untuk semua wartawan, baik untuk uji kompetensi wartawan jenjang muda, utama, madya, pendaftaran dibuka sejak 12 Juni 2023 dan ditutup 17 Juni 2023 mendatang

    “Untuk tempat pendaftaran, peserta bisa mendatangi Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pematang Siantar yang berada di Jalan Kartini Bawah No.1A  Pematang Siantar, ”terang Surati, didampingi Neti Herawati,   Mulia Siregar, Togar Sinaga dan Limson Hutabarat.

    Surati juga juga menambahkan, sebelum pelaksanaan UKW, terlebih dahulu dilaksanakan pra UKW untuk pembekalan kepada calon peserta. "Workshop ini akan dilaksanakan satu hari sebelum pelaksanaan dan UKW 2 hari

    "Sesuai dengan arahan dari Ketua persatuan wartawan Indonesia Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pendafatan akan ditutup satu bulan sebelum pelaksanaan. Dikarnakan panitian akan terlebih dahulu melakukan proses verifikasi berkas calon peserta

    Dijelaskannya, untuk peserta UKW kelas muda, syaratnya minimal telah jadi wartawan 1 tahun, untuk naik kelas madya minimal telah 3 tahun memiliki sertifikat UKW muda, dan naik kelas utama minimal telah 2 tahun bersertifikat UKW madya. 

    Kepada para calon peserta harus melemgkapi seluruh persyaratan yakni, Pas foto 4 x 6 berwarna, KTP, Riwayat hidup, Surat rekomendasi ikut UKW dari pimpinan Media, Surat pernyataan non parpol bermaterai 10.000, Pengalaman jurnalistik, dua kliping link berita yang pernah dibuat calon peserta.

    "Syarat selanjutmya adalah akta pendirian perusahaan media (terkhusus dalam pasal 3 bidang usaha hanya khusus perusahaan pers saja, tak boleh bercampur dengan usaha bidang lain, dan terakhir SK Kemenkumham perusahaan media, " ungkap Surati.

    Calon peserta yang ingin mendapatkan formulir dan kelengkapan administrasi sesuai dengan format yang ditentukan, silahkan menghubungi pengurus PWI P. Siantar, 081361672752 (Surati) , 085262451324 (Neti), 085361622831 ( Togar Sinaga),   Kami siap melayani dengan senang hati, " ujar Surati. (Karmel, rel)

    siantar
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Upaya Pemerintah Kota Siantar Turunkan Dampak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Semangat Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD Kodim 1805/Raja Ampat dan Warga Terus Bangun RTLH Meski Panas Terik Menghadang
    Bakamla RI Lepas KN. Pulau Dana-323 untuk Muhibah ke Vietnam dan Singapura
    Panglima TNI Dampingi Presiden RI Buka Peparnas XVII Solo 2024

    Ikuti Kami